Oleh: Endarwati

(Pengajar di Ma’had Daarul Quran Al Istiqomah Bekasi)

Begitu semangat dan senangnya anak anak ketika saya bercerita tentang “Pergi ke Makkah”. Bukan tentang saya melainkan tentang apa saja yang ada dan terjadi disana dahulu maupun sekarang. Semangat dan senang itu terus dipupuk yang semoga kelak menjadi suatu keinginan yang harus diwujudkan.

Bercerita salah satu dari mereka bahwa akan dia akan diajak umrah jika sudah hafal sekian juz.Berkatalah salah satu dari mereka bahwa kelak ingin menghadiahkan saya pergi ke Makkah. Saya bertanya untuk apa kita kesana?  Untuk beribadah umrah atau haji, jawab mereka dengan serentak.

Dapat disimpulkan bahwa anak-anak sudah mempunyai pandangan bahwa pergi ke Makkah tentunya untuk beribadah haji ataupun umrah. Jika sudah seperti itu maka akan mudah untuk kita menghadirkan pelajaran tentang beribadah berhaji ataupun umrah.

Bukan beberapa lagi, tapi sudah banyak lembaga pendidikan di Indonesia yang mengagendakan pelaksanaan manasik haji yang wajib diikuti oleh semua peserta didik. Pengetahuan sejak dini tentang syarat maupun tata cara beribadah haji sangatlah bagus.

Kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam bisa kita tanamkan dengan memberikan pengajaran kepada salah satu rukun iman kita, yaitu Haji. Namun bagaimana dengan hukum berhaji bagi anak anak itu sendiri?

Abu Hanifah radhiallahu ‘anhu mengatakan, bahwa hajinya anak kecil yang belum baligh itu tidak sah.

وقال أبو حنيفة رحمه الله لا يصح حجه

Abu Hanifah radhiallahu ‘anhu berkata, “Hajinya tidak sah.”

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Anak kecil mana saja yang melaksanakan haji, setelah baligh dia wajib melaksanakan haji sekali lagi. Siapa saja hamba yang melaksanakan haji kemudian merdeka, dia wajib melaksanakan haji sekali lagi.”

Jika anak kecil tersebut sudah mumayyiz, maka dia berniat ihram untuk dirinya sendiri dan melaksanakan manasik haji. Jika belum mumayyiz, maka walinya lah yang meniatkan ihram, men-talbiyah-kan, tawaf dan sa’i bersamanya, wukuf di Arafah dan melontarkan jumrah untuknya.

Kesimpulannya, haji tidaklah wajib bagi anak kecil yang belum baligh. Mayoritas ulama mengatakan bahwa hajinya anak kecil itu sah, namun belum menggugurkan kewajiban haji, yakni dianggap haji sunnah, bukan haji wajib.

Artinya, saat sudah baligh, ia mesti melaksanakan haji kembali. Tetapi dengan catatan anak kecil itu melakukan rukun-rukun dan kewajiban haji dengan sempurna.